YAPEN – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja berinisial AH (20) yang bertempat di Pelabuhan Serui, Jl Diponegoro Distrik Yapen Selatan, Kamis (8/6).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H saat ditemui oleh awak media diruangannya.
Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan saat tengah mengonsumsi minuman keras bersama temannya di dermaga ketika aparat melakukan pengamanan dan penyelidikan saat tiba dan sandarnya KM. Sabuk Nusantara 81.
“Saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 Bungkus plastik bening besar berisikan narkoba jenis ganja, 1 bungkus kantong plastic hitam yang dibalut menggunakan lakban coklat, 1 buah lakban, dan 1 buah jaket berwarna hijau, ” ungkapnya.
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui berat keseluruhan Narkoba yang diamankan sekitar 116, 5 Gram dan saat ini telah berada di Sat Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Yapen.
“Pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan untuk dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kami sangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ” tegas AKBP Herzoni. (*)